8 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk PPKM Level 2 dan 3

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Inmendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Mengutip Inmendagri 44/2021, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, menyebutkan Kaltim masih masuk daerah yang diberlakukan PPKM.

“Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 6 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3,” jelas Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/9/2021).

Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3.

“Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4,” ujarnya.

Dua daerah Level 2, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.

Ivan mengakui perubahan level di beberapa kabupaten dan kota se Kaltim sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang berubah (melandai), bahkan cenderung menurun.

“Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan,” ungkapnya, seraya menambahkan Inmendagri menginstruksikan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penularan virus corona.

Sumber : adpimprovkaltim

kaltimtara tested

https://superpet.ru/