KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, yang dinilai belum layak digunakan untuk pelayanan, mendapat tanggapan dari Inspektorat Kota Samarinda.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Andi Suprianto, melalui Inspektur Pembantu 3 Firdaus Akbar, mengatakan pembangunan gedung MPP memang sudah lama, yakni sejak tahun 2014 yang lalu. Bangunan itu baru digunakan pada tahun 2021.
“Sehingga secara kurun waktu, mungkin saja, secara teknis bisa saja, namanya bangunan lama gak digunakan,” paparnya, Senin (23/8/2021).
Ia mengatakan, atas izin Inspektur bisa saja pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap gedung baru Mall Pelayanan Publik yang bertempat di Jalan Pahlawan, Kota Samarinda itu.
“Atas izin Pak Inspektur, saya menyampaikan secara normatif. Bisa saja Inspektorat melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada perintah langsung dari Wali Kota melalui Sekda tapi tentu melalui koordinasi,” bebernya.
Dikatakannya, salah satu fungsi dan tupoksi Inspektorat yakni mengawal program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Serta memastikan program yang dijalankan dilaksanakan dengan baik juga dapat berfungsi secara baik.
Namun, pada pelaksanaannya Inspektorat juga perlu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, dalam hal ini adalah kepala daerah.
“Secara kelembagaan Inspektorat akan berkoordinasi secara internal, terutama pada Sekda. Setelah itu mungkin kita akan memberikan rekomendasi kepada beliau untuk disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini kepala daerah kota Samarinda,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Pihak Inspektorat bisa saja melakukan pengawasan ataupun review jika mendapat perintah langsung dari kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Moh Mahdy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait informasi tersebut, berhubung dirinya baru masuk kantor karena masa cuti.
“Nanti kita coba follow up lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Rafik
Editor: Fairuz
1 Comment