KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Setelah sempat melarikan diri, pelaku kasus penggelapan berisinial AM (24) akhirnya ditangkap di Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (9/11/ 2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan kejadian ini bermula pada Jumat 29 September lalu di Jalan Sultan Agung Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pada awal Juli dan Agustus 2023, PT PAS menjual 100 ton solar ke PT Pudong melalui perantara Rizal. Kemudian pada September, PT Pudong melakukan pembayaran atas solar yang dibeli sebanyak 100 ton tersebut. Lalu pada 29 September 2023, PT PAS hendak menyerahkan uang komisi penjualan solar kepada Rizal secara tunai langsung,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dihadapan awak media, Senin (20/11/2023).
“Namun ditunda, karena Rizal sedang berada di luar Berau,” lanjutnya.
AM, yang merupakan karyawan PT PAS mendengar informasi tersebut. AM pun mengirimkan pesan palsu melalui WhatsApp yang seolah-olah dari Rizal kepada PT PAS, yang berisi bahwa ia meminta uang komisi dan agar ditransfer ke rekening AM.
“Pihak perusahaan tidak merasa curiga, karena AM adalah karyawan mereka. Atas permintaan tersebut, uang komisi sebesar Rp72 juta dikirimkan ke rekening AM,” bebernya.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, pihak perusahaan mendapat telepon dari Rizal dan menanyakan perihal komisi penjualan solar ke PT Pudong.
“Pihak perusahaan menyampaikan kalau uang itu sudah dikirim ke AM atas permintaan Rizal, dengan dilihatkan bukti percakapan AM dengan pihak perusahaan. Rizal pun membantah dan mengatakan bahwa dia tidak pernah meminta kepada AM untuk meminta uang komisi, apalagi menerima uang komisi,” jelasnya.
Pihak perusahaan kemudian menghubungi AM, namun tidak ada respon sama sekali. Mereka pun akhirnya melaporkan ke Polres Berau.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Ardian, pihaknya mendapat informasi bahwa AM berada di Sumatera Barat.
“Kami bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, dan akhirnya berhasil meringkus AM di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, pada 9 November 2023,” bebernya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil komisi tersebut digunakan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari dan dimasukkan ke platform kripto.
“Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.