Gubernur Rilis Surat Edaran Larang Mudik, Akan Ada Posko Penjagaan di Perbatasan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Demi Mencegah penularan Covid, Gubernur Kaltim Isran Noor, kini mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 30 April 2021. Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Addendum Nomor 13/2021, sekaligus Permenhub RI Nomor PM. 12/2021.

Dikutip dari rilis resmi Humas Pemprov Kaltim, SE itu ditujukan kepada kepala daerah kabupaten/kota, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim dan ketua asosiasi serta organisasi sektor transportasi di Kaltim. SE itu menegaskan larangan mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19, beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12/2021 yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19,” beber Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring.

Pelarangan transportasi umum baik udara, darat, laut, serta sungai keluar dan masuk di Kaltim mulai diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021, terkecuali untuk keperluan non mudik. Contohnya, angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan, kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim untuk kepentingan darurat atau mendesak.

Karo Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin turut menambahkan bahwa aktivitas masyarakat antar daerah di Kaltim tidak ada pembatasan. Namun wajib mentaati protokol kesehatan (prokes). Pos pengamanan, pelayanan terpadu tetap dirikan untuk menyampaikan pesan kamtibmas, pencegahan Covid-19, dan imbauan lainnya.

Sedangkan untuk pintu keluar-masuk antara Kaltim dan Kalsel, juga Kaltara fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat. Terutama tokoh masyarakat dan agama. Guna bersama-sama melawan penyebaran Covid-19. Covid-19 bisa diberantas jika semua elemen masyarakat peduli,” pungkasnya.

Penulis: Rafik

Editor: Fairuz

kaltimtara tested

>