KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan semangat bekerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, terlebih pada saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang jam kerja pegawai selama Ramadan.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan didampingi Karo Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, diterbitkan tertanggal 30 Maret 2022. Bernomor 061.2/2331/B.ORG-TL tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah,” ucap Iwan Setiawan didampingi Syafranuddin, Rabu 30 Maret 2022.
Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan. Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment