KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Seorang pria berinisial JP, nekat melakukan perampokan di salah satu bank di kawasan Jalan Hasan Basri, Samarinda, pada Jumat (21/5/2021) pukul 12.30 wita.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, kronologis bermula saat JP mengendarai sepeda motor dan datang ke bank tersebut pada pukul 12.28 wita. Seperti prosedur pada umumnya , pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi uang dengan menemui teller bank.
“Pada saat di teller, ia menyodorkan kertas yang isinya berupa ancaman,” ucap Andika.
Surat ancaman itu berisi tulisan ‘Aku Punya Pistol dan Bom, Jangan Bertindak Bodoh Kalau Tidak Mau Mati’. JP langsung meminta uang kepada teller bernama Yolanda dengan memberikan surat ancaman tersebut. Pelaku juga menyiapkan sebuah pistol mainan yang kemudian ditodongkan kepada teller tersebut. Hal itu sontak membuat Yolanda kaget dan berteriak.
“Pelaku yang kaget pun langsung berlari dan dikejar oleh sekuriti sampai Jalan Elang, Samarinda, dan berhasil digagalkan oleh sekuriti bank,” tuturnya.
Pelaku pun langsung diamankan sementara oleh sekuriti bank. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini mengatakan, mengenai motif JP nekat merampok yakni karena pelaku sedang terlilit utang sekitar Rp 180 juta.
“Motif pelaku sendiri setelah kita lakukan pengembangan itu ternyata memiliki hutang kurang lebih sekitar Rp 180 juta dari bank,” katanya.
Adanya hutang itu, JP pun berencana untuk merampok bank dengan mempelajari cara merampok melalui kanal Youtube selama beberapa hari dan melakukan pengintaian.
Lanjutnya, alasan Bank Mandiri Cabang Hasan Basri yang dipilih menjadi lokasi perampokan oleh JP, Andika mengatakan bank tersebut termasuk sepi nasabah.
“Karena terpantau sepi, dia sudah ada pengintaian 3 hari sebelum melakukan aksinya,” jelasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa senjata api mainan, bom rakitan berupa kaleng berisikan mainan ditutup plastik beserta kabelnya, 4 buah petasan, 2 lembar kertas dan 1 buah tas.
Saat ini JP akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 junto 53 KUHP terkait percobaan pencurian dengan kekerasan dan pasal 355 pengancaman. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, (JP) belum ditetapkan sebagai tersangka. Saksi dari pihak bank sedang kita ambil keterangan, begitu juga terhadap pelaku dan kita juga akan memonitor dari pantauan CCTV yang berada di sana,” beber Andhika.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
1 Comment