KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Sejak pandemi Covid-19 melanda di Kabupaten tertua di Timur Borneo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) membuat fasilitas layanan online berbasis website agar memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan.
Dalam hal itu, Disdukcapil Kukar menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan seperti, permohonan penerbitan Kartu Keluarga , Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, perbaikan data penduduk dan permohonan sinkronisasi data .
Sehingga hal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dan tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kukar, cukup mengurus dari di rumah melalui handphone dengan mengklik website https://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online/
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara Muhammad Iryanto berharap, agar masyarakat di Kukar sudah bisa memaksimalkan teknologi dalam kehidupannya terutama untuk para kaum milenial, berharap dapat membantu keluarga mereka dalam menggunakan fasilitas layanan online ini.
“Ini merupakan suatu terobosan yang cukup signifikan untuk masyarakat Kukar, dan semua layanan tersebut gratis,” terang Muhammad Iryanto, Jumat (12/11/2021).
Untuk Sistem keamanan data website layanan online Disdukcapil Kukar itu sendiri sudah di uji oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan bekerja sama dengan Kominfo. Sehingga tingkat keamanan website tersebut lebih aman .
“Kedepannya, seluruh masyarakat di Kutai Kartanegara dapat menggunakan fasilitas layanan oline secara maksimal yang dibuat oleh Disdukcapil Kukar sehingga lebih efisien bagi kami dan bagi masyarakat,” pungkas Muhammad Iryanto. (Adv)
Penulis : Yadi Saputra
Editor : Fairuz
127 Comments