Monev KI Kaltim 2026 Jadi Momentum Perumda Batiwakkal Berbenah

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB– Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan memiliki dokumen yang lengkap atau mendapatkan hasil penilaian yang baik. Bagi Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, keterbukaan harus berujung pada satu hal yang lebih penting, yakni kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan.

Pandangan tersebut menjadi perhatian Perumda Batiwakkal dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.

Di tengah persiapan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, perusahaan daerah itu ingin menjadikan Monev bukan sekadar agenda tahunan atau proses untuk mengejar nilai. Evaluasi tersebut dipandang sebagai kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan dalam tata kelola perusahaan.

Dengan cara pandang itu, Monev diharapkan tidak berhenti ketika proses penilaian selesai. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi Perumda Batiwakkal untuk mengetahui bagian yang sudah berjalan dengan baik sekaligus menemukan aspek yang masih perlu diperbaiki.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengejar penyelesaian berbagai dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti Monev.

Seluruh kelengkapan tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 21 September 2026.

“Penyelesaian seluruh administrasi saat ini sedang kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai jadwal,” ujar Saipul, baru-baru ini.

Namun, menurut Saipul, kelengkapan administrasi bukanlah tujuan akhir dari keikutsertaan Perumda Batiwakkal dalam Monev.

Lebih dari sekadar memenuhi persyaratan, proses evaluasi yang dilakukan KI Kaltim dinilai dapat menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi telah benar-benar diterapkan dalam tata kelola perusahaan.

Dari proses tersebut, Perumda Batiwakkal dapat melihat berbagai aspek yang telah berjalan sekaligus mengetahui bagian mana yang masih membutuhkan pembenahan.

“Menjadi harapan besar proses ini bisa diketahui sejauh mana keterbukaan informasi sudah diterapkan dan bagian mana yang masih harus kami benahi,” katanya.

Saipul menilai keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen atau informasi yang menjadi kewajiban badan publik.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan informasi tersebut dapat diakses masyarakat secara mudah dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berdiri sendiri sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pelayanan publik.

Bagi Perumda Batiwakkal, prinsip tersebut penting karena pelayanan kepada masyarakat membutuhkan komunikasi dan akses informasi yang jelas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan, tetapi juga informasi yang mudah diperoleh ketika membutuhkan penjelasan terkait pelayanan perusahaan.

Karena itu, Monev diharapkan dapat menjadi momentum untuk melihat apakah mekanisme keterbukaan informasi yang diterapkan selama ini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain mengukur penerapan keterbukaan informasi, Saipul berharap pelaksanaan Monev dapat mendorong munculnya inovasi baru dalam pelayanan informasi di lingkungan Perumda Batiwakkal.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak seharusnya hanya diperkuat ketika badan publik menghadapi proses evaluasi. Transparansi perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan begitu, proses Monev tidak hanya menghasilkan penilaian, tetapi juga memberikan dorongan bagi perusahaan untuk terus melakukan perbaikan.

Bagi Perumda Batiwakkal, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Target yang penting bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana Monev ini menjadi bahan untuk terus memperbaiki keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saipul.

Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya dokumen yang tersedia. Ukuran lainnya adalah seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi ketika mereka membutuhkannya.

Karena itu, Monev Badan Publik 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda penilaian, tetapi menjadi momentum bagi Perumda Batiwakkal untuk terus membangun tata kelola yang lebih terbuka dan pelayanan informasi yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis : Aril

Editor : Dewi