slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Pemberian THR Wajib Bagi Perusahaan Kepada Karyawan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi menerangkan berdasarkan SE yang diterimanya dari Menteri Ketenaga kerjaan No. M/1/HK/.04/IV/2022 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dimana pihak perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan kepada karyawannya dalam waktu paling lambat seminggu sebelum hari raya.

“kami sudah terima Surat Edaran itu, tetapi kami masih menunggu lagi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur,” kata Junaidi kepada Kaltimtara.id, Kamis (14/4/2022).

Pemberian THR ini sifatnya wajib, di mana harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerjanya, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirinya menilai, dalam SE itu dijelaskan pembayaran THR juga dibutuhkan beberapa pertimbangan, yakni seperti THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang sudah mengabdi selama satu bulan secara terus menerus.

“Untuk besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang telah melalui masa kerja selama 12 bulan lamanya atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” terangnya.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dikalikan dengan satu bulan upah.

Selanjutnya, Kepala Disnakertrans itu menghimbau kepada perusahaan agar mengikuti aturan yang ada.

“Untuk sejauh ini kami mendorong perusahaan agar membayar THR tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi