Permohonan PHP Ditolak, 3 Daerah di Kaltim Tetapkan Paslon

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BALIKPAPAN – Sembilan Hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan permohonan pemohon terkait PHP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan tidak dapat diterima.

Hal itu termuat dalam Amar putusan Hakim MK pada sidang agenda pembacaan putusan sela, Selasa (16/2/2021) pukul 13.00 WIB. Dimana satu persatu nomor registrasi perkara dibacakan putusannya oleh Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota.

Terkait PHP Kota Balikpapan dengan nomor registrasi 62/PHP.KOT-XIX/2021, yang dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan dibacakan lebih dulu. “Amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Kemudian, Anwar melanjutkan mengenai PHP Kabupaten Kutai Timur dengan nomor registrasi perkara 91/PHP.BUP-XIX/2021, yang dilaporkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu selaku Pasangan Calon (Paslon) nomor 1. Ia pun memutuskan hal yang sama. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/2/2021) kemarin, MK telah memutuskan permohonan pemohon mengenai PHP di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nomor perkara 75/PHP.BUP-XIX/2021, Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf ,Rizal & Mustakim Ishak dari Pemantau Pemilu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai pemohon, yang disidangkan di Ruang Sidang  lantai 2 Gedung 1 MK, pukul 16.00 WIB kemarin.

Oleh sebab itu, karena ketiga daerah ini telah diputuskan dan tidak dilanjutkan lagi, maka sudah dapat melakukan penetapan Paslon.

Penulis: Shafa

%d blogger menyukai ini: