KALTIMTARA.ID, BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menetapkan pengembalian tarif air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal ke tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, yang berlaku efektif sejak 14 Januari 2025. Dengan terbitnya SK ini, semua peraturan sebelumnya yang mengatur tarif air bersih dinyatakan tidak berlaku lagi.
Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumda, Mustakim Suharjana dalam sebuah acara resmi di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau pada Rabu (15/1/2025).
Menurut Rusnan Hefni, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas serta kesepakatan yang telah dibahas bersama DPRD Berau.
“Penyesuaian tarif ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan pelayanan air bersih tetap terjangkau,” ungkapnya.
Pengembalian tarif ini diharapkan mampu meredam polemik yang sempat mencuat di tengah masyarakat terkait kenaikan tarif sebelumnya. Dengan keputusan ini, pelanggan kini dapat membayar tagihan air bersih sesuai dengan tarif yang berlaku pada tahun 2011. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi semua pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menyatakan kesiapannya untuk segera menyesuaikan kebijakan ini dalam sistem operasional Perumda.
“Kami siap melaksanakan keputusan ini dan bagi pelanggan yang sudah membayar dengan tarif sebelumnya, kami akan mengonversi selisihnya untuk pembayaran berikutnya,” ujarnya.
Pemkab Berau juga menyerahkan sepenuhnya implementasi teknis pengembalian tarif kepada Perumda Air Minum Batiwakkal. Hal ini mencakup penyesuaian sistem pembayaran serta penyelesaian administratif bagi pelanggan yang telah membayar dengan tarif yang lebih tinggi sebelum SK ini diberlakukan.
Keputusan strategis ini menunjukkan komitmen Pemkab Berau dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pengembalian tarif ke angka yang lebih terjangkau, diharapkan akses air bersih semakin merata dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Berau.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.