KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) Hiperbarik pada tahun 2015 silam, yang menyeret nama mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Berau, kini tinggal menunggu sidang di pengadilan tipikor.
Tahap 2 adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyebut, usai berkas berkali-kali dikembalikan ke penyidik, berkas akhirnya dinyatakan P21 atau hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah lengkap. Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Berau masing masing bernomor B-1818/Q.4.14/Ft.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan B-1819/Q.4.14/Ft.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang hasil penyidikan telah lengkap.
Perkara itu kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersamaan dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti pada 27 Januari 2022 atas nama tersangka Matius Popang yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Berau. Serta pada 31 Januari 2022 atas nama tersangka Achmad Kavero dan Ahmad Hariman.
“Kemarin, Senin 14 Februari 2022, dilakukan sidang pra peradilan atas permohonan tersangka Matius Popang,” ujar Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa 15 Februari 2022.
Namun, gugatan dalam pra peradilan oleh tersangka ditolak seluruhnya.
“Pra peradilan ditolak seluruhnya oleh hakim sidang,” ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai permasalahan pra peradilan, sesuai dengan ketentuan yang ada, penyidik didampingi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim. Untuk pra peradilan ini, Polda Kaltim mendatangkan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim, AKBP M Faridl Djauhari untuk mendampingi penyidik.
“Jadi, beliaulah yang mendampingi penyidik untuk menghadapi sidang itu,” ujarnya.
Ditemani Kapolres Berau, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim AKBP AM Faridl Djauhari mengatakan, ada beberapa hal yang membuat tersangka mengajukan permohonan pra peradilan. Diantaranya adalah penetapan tersangka tidak sah, namun berhasil dibantah oleh penyidik.
“Kedua, yang bersangkutan mengaku tidak didampingi penasehat hukum. Padahal berdasarkan ketentuan, Polres Berau sudah menyiapkan penasehat hukum dan tersangka juga sudah menunjuk penasehat hukum,” jelasnya.
Hal itu dibuktikan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang ditandatangani oleh Matius Popang yang berarti bersedia dilakukan pemeriksaan dan mendapat pendampingan hukum.
“Karena berdasarkan ketentuan di Polri, di SOP kita, apabila ancaman (pidana penjara) diatas 5 tahun, kita berhak menyediakan pengacara. Wajib untuk menyediakan pengacara, kita siapkan. Yang bersangkutan berkenan. Tersangka juga berkomunikasi dengan pengacaranya di Jakarta terkait pemeriksaan lanjutan kepadanya. BAP nya itu juga diakui dan ditandatangani,” bebernya.
Penyidik membuktikan bantahan dari tersangka berdasarkan kesaksian dari ahli pidana dan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Pra peradilan ditolak seluruhnya karena dua tersangka lainnya sebagai pihak ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini sudah tahap 2, saat ini masih menunggu jadwal sidang Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply