KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana narkotika, pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 11.00 wita.
Satresnarkoba Polres Kukar meringkus dua tersangka dengan inisial HY (28) di Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kukar, dan RS (27) di jalan Kauman Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loajanan Ilir Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Minggu (15/5/2022) sekira pukul 11.00 wita, Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HY di Desa Jantur, Muara Muntai.
“saat digeledah di temukan sebuah amplop warna putih di dalam kantong celana dan saat dibuka ditemukan 1 (Satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,25 (Dua puluh koma dua lima) gram, dari pengakuan saudara HY barang bertsebut didapatkan dari saudara RS yang tinggal di Kota Samarinda,” ungkapnya.
Kemudian, Kasat beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Kota Samarinda dan mencari saudara RS, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wita Anggota Opsnal berhasil mengamankan saudara RS di Jalan Kauman Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor 20. 25 gram. (milik HY), Satu plastik klip (milik HY), Satu Buah amplop (milik HY), satu Unit Handphone merek OPPO warna biru (milik HY), satu unit Handphone merek SAMSUNG warna biru (Milik RH), satu unit Handphone merek SAMSUNG Lipat warna HITAM (Milik RH), dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
277 Comments