slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Selain Pengguna Narkoba, Tersangka Juga Menjual Kosmetik Ilegal

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release Pengungkapan Perkara Narkotika dan Kosmetik Ilegal bertempat di Mako Polresta Samarinda, Rabu (15/03/2023) siang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan, waktu dan kejadian perkara pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 02.30 WITA, di salah satu Perumahan yang ada di Kota Samarinda.

” Kami telah berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial UR (32 Tahun) dan M (31 Tahun), ” kata KBP Ary.

Adapun Kronologis penangkapan kedua pelaku yaitu, pada hari Senin tanggal, 13 Maret 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap saudari HM yang dicurigai menyalahgunakan Narkotika setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotik, kemudian K memberitahukan bahwa rekannya bisa menjual Narkotika.

Atas perbuatannya, Tersangka UR (32 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Dan tersangka M (31 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.

Penulis : Humas Polresta Samarinda