KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, beberapa desa di Kutai Kartanegara disanksi pemotongan Dana Desa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/4/2021). Diakuinya, pihaknya baru mendapat informasi tersebut.
Ia menyebut ada enam desa yang tidak menyalurkan BLT Covid-19 yakni, Desa Badak Baru, Desa Bakungan, Desa Genting Tanah, Desa Menamang Kanan, Desa Sabintulung, dan Desa Benua Puhun.
“Karena desa-desa tersebut tidak menyalurkan BLT di tahun 2020 lalu sampai sembilan bulan,” kata dia.
Dijelaskannya, sesuai aturan, mereka diwajibkan untuk melaksanakan tugas itu selama sembilan bulan secara berkala. Tetapi, menurutnya, desa tersebut bukannya tidak menyalurkan sama sekali. Hanya saja, mereka tidak menyalurkan dana itu secara penuh.
“Mereka menyalurkan, cuma tidak sampai sembilan bulan karena ada alasan bahwa dana tidak cukup,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk masalah itu. Karena, pada pertengahan 2020 ada instruksi refocusing anggaran Dana Desa dari Kementerian Keuangan.
“Disuruh refocusing semua untuk Covid-19. Desa kaitannya dengan BLT,” ucapnya.
Dana yang disalurkan jumlahnya Rp150 ribu per bulan, yang sebelumnya berjumlah Rp300 ribu. Jumlah itu turun karena pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan tak kunjung usai.
“Turun karena semakin banyak semakin panjang Covid-19 di luar prediksi,” sebutnya.
Pihaknya akan menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat terkait penanganan lebih lanjut. Karena untuk dana desa sendiri diatur langsung oleh pusat. Pemerintah daerah hanya membantu untuk penyaluran program yang menjadi fokus dan prioritas pemerintah pusat.
“Kalau sanksi itu sudah ada di tatanan pemerintah pusat, karena mereka yang mengatur, mereka yang ngasih uang,” tandasnya.
Penulis : Tim
Editor: Fairuz
200 Comments