KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry dalam agendanya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Wisata Danau Kumbara, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (26/6/2021).
Dalam agenda tersebut, turut menghadirkan Narasumber Praktis Hukum sekaligus Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Erwinsyah dan Dosen Universitas Muhammadiyah, Mohamad Yuhdi serta dihadiri oleh Kepala Desa Kota Bangun III, Lilik Hendrawanto, warga, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat Arema.
Tak lupa dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). Owi -sapaan Sarkowi, mengatakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 ialah sebuah edukasi untuk masyarakat sekaligus memberikan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, khususnya masyarakat Kalimantan Timur secara gratis.
“Jadi yang menjadi poin dari Sosper ini, jika ada nantinya masyarakat yang mengalami masalah terkait pidana atau sedang berurusan dengan tata usaha Negara maka bisa memanfaatkan bantuan hukum ini,” kata Sarkowi.
Dalam penjelasannya, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini diyakini dapat diterapkan ke masyarakat. “Sejak Perda disahkan, sosialisasi Perda ini sangat kurang dilakukan oleh anggota dewan sehingga masih ada saja warga yang belum paham mengenai bantuan hukum ini,” sambungnya.
Maka dari itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil peran lebih dalam membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan hukum.
Penulis: Herdi
Editor: Fairuz
Leave a Reply