KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polres Kukar akhirnya menetapkan T sebagai tersangka aktivitas tambang ilegal di Tenggarong. Sebelumnya, T sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dengan kasus penganiyaan kepada Camat Tenggarong, Arfan Boma.
T ditetapkan tersangka untuk dua kasus tersebut, setelah sempat viral di media sosial (medsos), saat Camat Tenggarong Arfan Boma mengusir aktivitas tambang ilegal yang diduga milik T. Sempat terjadi cekcok dan berakhir penganiayaan kepada Arfan Boma, dan berujung ke pelaporan pada Polres Kukar dan Polsek Tenggarong.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka kasus illegal mining,” tegas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, pada Senin (24/5/2021)
Penetapan status tersangka dijelaskan Herman melalui hasil gelar perkara, dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Salah satunya alat berat yang ditemukan dan disita dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, barang bukti sekaligus berkas yang saat ini disiapkan untuk diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Saat ini tersangka T diamankan di Polres Kukar sejak kejadian penganiayaannya viral di medsos pada 10 Mei 2021 lalu. Tersangka T diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI terkait minerba. Dengan ancaman kurungan mencapai 4 tahun penjara.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
1 Comment