KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama OPD terkait Seperti DPMPTSP, Disbun, DLHK, Direktur Utama PT. BAA (Berau Agro Asia), Camat Segah, Kepala Kampung Gunung Sari, Harapan Jaya, Tepian Buah dan beberapa ketua atau perwakilan koperasi yang ada di Kecamatan Segah di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, pada Selasa (20/9/2022).
Rapat tersebut membahas permasalahan terkait perizinan PT. BAA, yang sampai saat ini masih berproses atau belum keluar izinnya namun sudah beroperasi. Dan limbah pabrik PT.BAA yang mencemari air sungai yang ada dikampung sekitar pabrik. Serta diduga adanya monopoli oleh koperasi-koperasi yang lain.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Sekaligus mengketuai rapat tersebut, mengatakan, permasalahan terkait perizinan ini, pihaknya mengundang OPD terkait untuk dimintai kejelasan terkait hal itu. Ada Dugaan memonopoli terhadap koperasi-koperasi yang lain.
“Saya mengundang opd-opd terkait untuk minta kejelasan dari permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya menambahkan, dirinya merasa kecewa lantaran direktur utama PT. BAA tidak hadir, dan justru mengutus orang sebagi perwakilan dari pihak PT.BBA, yang tidak mempunyai surat mandat ataupun surat kuasa untuk hadir sebagai perwakilan perusahaan.
Dirinya menjelaskan, sebab dikeluarkannya orang tersebut karena menurutnya tidak bisa mengambil suatu kebijakan.
“Untuk itu, saya perkenankan untuk saudara keluar dari ruang rapat ini, karena percuma saja, tidak bisa mengambil sutau kebijakan terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Disisi lain, Dinda Selaku SSL PT.BAA, atau perwakilan dari PT.BAA, mengaku, dirinya hanya mendapat perintah untuk mewakili atasannya itu. Dijelaskannya, bahwa Dirut PT.BAA sedang berada di luar Kota.
“Saya hanya diperintahkan untuk mewakili beliau, melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handayani menyatakan, izin PT. BAA tersebut masih dalam proses. Untuk Dari Disbun hanya mengeluarkan rekomendasi teknis terkait untuk melanjutkan menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Setelah dari rekomendasi perkebunan itu, lanjut ke tahap pengurusan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) dari DPMPTSP.
“Tapi sampai sekarang DPMPTSP belum mengeluarkan itu, dikarenakan ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi sehingga memang sampai hari ini bisa dikatakan PT. BAA itu belum mengantongi izin IUP-P sebagai syarat untuk melaksanakan produksi,” jelasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
335 Comments