slot777

slot

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://alhikamsurabaya.sch.id/wp-content/slot-thailand/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://smptagsby.sch.id/wp-content/slot-bet-200/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://duwit.ukdw.ac.id/document/pengadaan/slot777/

Wacana Kenaikan Tarif Air PDAM, DPRD Berau Datangi Kemendagri

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi tentang adanya wacana kenaikan tarif air minum PDAM Kabupaten Berau, para wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas DPRD Kabupaten Berau dilaksanakan  pada Kamis (29/9/2022) di Gedung H, Lantai 12 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 

Rombongan diterima secara langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Riris Prasetyo dan didampingi oleh Judika M. Hutabarat.

Rombongan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani dan juga didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau lainnya.

“Hari ini, kita melaksanakan kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan berkaitan dengan adanya rencana kenaikan tarif air minum PDAM di Kabupaten Berau,” ungkap Madri Pani.

Menurut paparan dan penjelasan dari Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi Riris Prasetyo, mengenai kenaikan tarif air minum PDAM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Dalam hal ini tarif air minum adalah merupakan kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya, pelayanan air minum harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bisa dilakukan dengan pemberlakuan tarif berdasarkan golongan, atau subsidi silang,” papat Riris.

Kemudian, Perumda Air Minum atau PDAM adalah suatu BUMD yang mengelola air minum berdasarkan prinsip keadilan. Kemudian dalam proses penetapan tarif air minum PDAM harus terlebih dahulu melaksanakan kajian.

“Yakni berupa survey kepada masyarakat, dan juga melaksanakan kegiatan uji publik kepada masyarakat melalui forum pelanggan terkait dengan adanya keinginan atau wacana kenaikan tarif PDAM, dan penyesuaian tarif air minum PDAM seyogyanya harus dilakukan setiap tahun,” ungkapnya.

Riris juga menyampaikan, PDAM didalam menjalankan fungsinya dituntut untuk mampu memberikan pelayanan penyediaan air bersih yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan juga melaksanakan fungsi sosial.

“Fungsi sosial disini adalah seperti memberikan pemasangan jaringan air bersih kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara gratis tanpa dipungut biaya, bukan malah memberikan pembagian pulsa, pembagian sembako, maupun pembuatan seragam,” jelasnya.

“Jadi, direktur PDAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus benar-benar berpedoman dan sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta pengelolaan anggaran juga dilakukan untuk kemanfaatan bagi para pelanggan air minum,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi