KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Covid-19 di luar Jawa-Bali, Kota Samarinda perlu mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Walikota Samarinda Andi Harun menyebutkan, PPKM ini dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT , lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna serta relawan lainnya.
“Mekanisme koordinasinya nanti, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan membentuk dan mengaktifkan posko tingkat kelurahab dan RT agar lebih optimal peran dan fungsinya. Serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT. Kita juga akan membentuk dan mengaktifkan posko ditingkat kecamatan untuk melaksanakan supervisi atas laporan posko tingkat kelurahan,” kata Andi Harun, pada Selasa (10/8/2021).
Dijelaskannya, posko tingkat kelurahan dan RT nantinya menjadi posko yang memiliki fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Posko-posko akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan, TNI dan Polri yang selanjutnya akan diteruskan pada Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda,” bebernya.
Penulis : Herdi
Editor : Fairuz
Leave a Reply