KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Masalah lahan antara masyarakat dan pemilik perusahaan kembali terjadi Kukar. Seperti yang terjadi di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang. Melibatkan 4 warga yang berada di RT 26 dan RT 28.
Kepala Desa Bangun Rejo, Suprapto mengatakan, permasalahan ini timbul karena belum adanya kesepakatan harga, terkait pembebasan lahan milik warga. Harga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ternyata ditolak karena tidak sesuai dengan permintaan para warga yang menginginkan lebih besar.
“Sebenarnya inti permasalahan ada warga yang blum fiks masalah harga,” terang Suprapto, Rabu (30/6/2021).
Ini pun dikatakan oleh Suprapto bukan permasalahan yang baru terjadi. Tapi terjadi sejak 2018 lalu yang belum ada kata sepakat dari dua belah pihak. Wilayah sekitar yang harus dibebaskan pun kini sudah ditambang oleh pihak perusahaan.
Berbeda nasib dengan SDN 022 Desa Bangun Rejo, saat inipun sudah dilakukan relokasi oleh pihak perusahaan. Bahkan sudah mulai dibangun kembali ditempat yang lebih luas dibandingkan tempat sekolah SD itu berasal.
Terpisah, Ahmad Yani yang memimpin rapat menjelaskan, masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan diwilayah mereka, khususnya 4 warga yang belum selesai urusannya dengan perusahaan.
“Harus ada kompensasi, perusahaan harus melakukan dan membebaskan lahan masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Ia menginginkan dalam waktu sepekan kedepan kedua belah pihak sudah menemui kata sepakat. Harus sudah ada negosiasi atau DPRD Kukar dan pemerintah daerah akan ikut turun tangan. Melakukan intervensi untuk menentukan standar harga, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
2 Comments