KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita retardasi mental menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri, yakni SM (35).
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu, sekira pukul 00.30 wita.
Dikatakannya, awal mula kejadian itu saat pelaku, SM (35) mengajak korban dan teman-temannya pesta minuman keras (miras) di rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli miras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Sekitar pukul 00.30 wita, teman pelaku pamit untuk pergi membeli makan. Tersisa korban dan pelaku, hanya berduaan di rumah. Korban yang dalam keadaan mabuk berat pun diajak pelaku masuk ke dalam kamar.
“Saat korban dalam keadaan mabuk berat, pelaku pun segera melancarkan aksinya,” ujar Anggoro.
Tak berapa lama, teman korban kembali. Namun, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup, korban membiarkan dan melanjutkan makannya.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan Bra saja,” jelasnya.
Kemudian teman korban membantu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang. Pada pagi harinya korban merasa Perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
79 Comments