KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau terus mengupayakan Bahasa Daerah Berau (Banua) masuk sebagai muatan lokal (mulok) pada kurikulum pendidikan. Sampai saat ini, Pihaknya pun tengah menggarap revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Berau.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Suprapto mengungkapkan, Sebagai bentuk upaya, pihaknya pun sudah mengajukan revisi dari Perda Berau Nomor 31 Tahun 2011 kepada DPRD Berau. Dirinya menilai, alasan untuk mengubah payung hukum awal yang digunakan oleh satuan tingkat pendidikan karena lantaran aturan tersebut sudah tertinggal dari aturan-aturan diatasnya.
“Maka dari itu, kami usulkan poin baru tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Alhamdulillah, sudah dibahas mulai awal tahun ini dan sekarang sudah mendekati penyempurnaan paripurna,” katanya Suprapto kepada Kaltimtara.id, Senin (11/7/2022).
Suprapto menjelaskan, poin – poin yang akan dimuat pada perubahan Perda 31 Tahun 2011, salah satunya adalah mengenai kelanjutan mulok Bahasa Banua dalam kurikukum pendidikan Berau. Melalui perda perubahan itu, ditargetkan pembelajaran bahasa daerah dapat dilaksanakan .
“Dari perda itu nanti akan kami turunkan lagi, karena saat ini kami masih buat payung hukumnya. Setelah itu, baru kami turunkan lagi melalui peraturan bupati (Perbup),” jelasnya.
Dirinya memastikan, draft rancangan perubahan perda tersebut sudah final dan dalam waktu dekat regulasi itu dapat ditetapkan. Namun, dirinya belum dapat memastikan terkait penjadwalan pandangan akhir fraksi maupun penetapan itu.
“Tapi, kami sudah melakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau. Alhamdulillah, kami sudah sinkron satu sama lain. Mungkin tinggal menunggu penjadwalan dengan penetapan perda lainnya yang masih dibahas,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply