KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Banyaknya ruas jalan yang dilalui oleh Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) turut menjadi atensi bagi DPRD Berau.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina, beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan data dari DPUPR Berau sebanyak 12 ruas jalan yang dilalui KBK dari dua kecamatan.
- Jalan Sido Bangen, Kecamatan Kelay
- Jalan Poros Merasa, Kecamatan Kelay
- Jalan Merabu, Kecamatan Kelay
- Jalan Poros Panaan, Kecamatan Kelay
- Jalan Merabu – Lesan, Kecamatan Kelay
- Jalan Poros Long Lamcin, Kecamatan Kelay
- Jalan Siduung Ulu, Kecamatan Segah
- Jalan Siduung Ulu – Batu Rajang, Kecamatan Segah
- Jalan Poros Batu Rajang, Kecamatan Segah
- Jalan Poros Segah, Kecamatan Segah
- Jalan Poros Long Ayan, Kecamatan Segah
- Jalan Punan Malinau, Kecamatan Segah
Saat dikonfirmasi Kaltimtara.id, pada Senin (31/10/2022), Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, menyikapi hal tersebut pemerintah daerah perlu menggarap perda terkait revisi tata ruang dan wilayah (RTRW).
Elita juga mengatakan, dengan mengacu pada regulasi RTRW dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dilepas menjadi KBNK atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Pelepasan ini penting bukan hanya untuk akses dan infrastruktur saja, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat dimana mereka dapat memanfaatkannya untuk perkebunan dan ketahanan pangan,” katanya kepada Kaltimtara.id, Senin (31/10/2022).
Dikatakannya, hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, yang dimana lahan atau Kampung mereka masuk ke KBK.
“Memang betul sekali ketika kami melakukan reses atau kunjungan mereka mengeluhkan status lahan yang masuk di kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). itu terkendala oleh kawasan,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
5 Comments