KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023 yang digelar selama 21 hari, yakni 21 Maret sampai 10 April 2023.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya memiliki 6 target, dan itu sudah terpenuhi.
“ada 6 target dan telah terpenuhi. Sementara kasus bukan target berhasil diungkap sebanyak 16 kasus,” ujarnya kepada awak media, Rabu 5 April 2023.
“Total ada 22 kasus,” lanjutnya.
22 kasus tersebut diantaranya adalah 3 kasus perjudian, 3 kasus pencurian dan 16 kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman beralkohol atau miras.
Untuk kasus perjudian, ketiga pelaku disangkakan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp25 juta.
“Saat ini ketiga pelaku bandar togel sudah kami amankan di rutan Mapolres Berau,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 3 tersangka kasus judi tersebut adalah, S (48), VL (42), dan AT (63).
“Dua diantaranya yakni S dan VL merupakan seorang wanita,” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil operasi pekat, Polres Berau beserta jajaran Polsek, berhasil menyita 248 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional.
“Ini diamankan dari tangan pelaku yang memang dari mereka ada beberapa orang sudah menjadi target operasi,” tuturnya.
Diakuinya, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru.
“Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” bebernya.
Dijelaskannya, masih ada waktu 5 hari lagi untuk melaksanakan Operasi Pekat Mahakam. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada hasil tambahan lagi.
“Kami juga sedang mendalami kasus yang terjadi di Kutim lalu, dimana satu unit kendaraan dipenuhi minuman keras berhasil disita polisi. Dan informasinya itu akan dikirim ke Berau,” tandasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.