Satpol PP Sidak Ritel Waralaba Di Tiga Kecamatan Terdekat

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pengawasan terhadap ritel waralaba terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau. Satpol PP menemukan masih ada ritel yang melanggar ketentuan jam operasional.

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Ahmad Said, membenarkan bahwa sidak dilakukan di tiga Kecamatan yakni Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb.

“Sidak ini bertujuan untuk memastikan aspek perizinan waralaba,” ujarnya.

Said juga mengungkapkan, sidak ini tidak saja dilakukan oleh Satpol PP. Namun melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lebih lanjut ia juga mengatakan, pengawasan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional.

“Jadi sidak ini kami lakukan sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Dalam sidak yang dilakukan pada Minggu, (5/4/2026) malam, tim menyasar sekitar sembilan hingga sepuluh ritel yang tersebar di tiga wilayah tersebut.

“Di Teluk Bayur sekitar tiga ritel, Gunung Tabur empat ritel, dan Tanjung Redeb dua ritel,” lanjutnya.

Hasilnya, mayoritas ritel kedapatan melanggar ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam Perda. Berdasarkan aturan tersebut, toko swalayan waralaba hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.30 hingga 22.00 Wita.

“Rata-rata semua melanggar. Ada yang buka sejak pukul 07.00 pagi, bahkan ada yang tutup sampai lewat tengah malam,” jelasnya.

Menurut Achmad Said, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar tercipta keseimbangan antara ritel modern dan toko tradisional.

“Kita ingin ada pembagian waktu, sehingga toko-toko kecil juga bisa tetap hidup,” tegasnya.

Meski ditemukan pelanggaran, Satpol PP belum langsung melakukan penindakan tegas. Tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pembinaan dan pengawasan. Nantinya, jika pelanggaran terus berulang, akan diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga penutupan sementara.

“Jika melanggar berkali-kali, bisa dilakukan penutupan sementara hingga dua bulan itu sanksi ringannya, sanksi beratnya adalah penutupan permanen,” pungkasnya.

Penulis : Tim