KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Jajaran Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang tersangka bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Jalan Stasiun I Gang Karya Utama, Kelurahan Teluk Bayur, Teluk Bayur.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (3/7/2021) sore sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku berinisial SA (34), warga Jalan Kamar Bola, Teluk Bayur..
“Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar situ (Jalan Stasiun I). Maka langsung kita tindaklanjuti,” ujarIptu Kasiyono saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar. Pelaku berhasil diringkus polisi saat melakukan transaksi.
“Saat kita lakukan penggeledahan, terdapat barang bukti berupa 8 poket sabu yang pelaku simpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Tidak usai sampai disitu, penggeledahan pun kemudian kembali dilakukan di rumah pelaku. Didapat 20 poket sabu, 2 bungkus rokok, 2 pipet kaca, 4 korek gas, 2 timbangan digital dan satu pinset. Petugas juga menemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“Berat bruto sabu dari 28 poket sabu tersebut adalah 14,39 gram,” bebernya.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply