BKD Kaltim : Sejak 2019 Hingga 2021 Data Pengajuan Perceraian Terbanyak Berprofesi Guru

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Data pengajuan perceraian sejak 2019 hingga 2021 yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, kebanyakan diajukan pihak perempuan yang profesinya sebagai guru. Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Kedudukan Hukum dan Disiplin ASN, Djuliansyah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, mencatat perceraian PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sepanjang tahun 2021 sejak Bulan Agustus lalu diterima pengajuan sebanyak 15 orang.

“Rinciannya ada 8 pengajuan yang rampung diproses dan lanjut ke pengadilan agama. Sedangkan 7 pengajuan masih proses mediasi,” ungkap Djuliansyah, Senin (6/9/2021).

Sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 24 pengajuan perceraian dan 2019 sebanyak 38 pengajuan perceraian.

Lebih lanjut Djuliansyah mengemukakan, dalam prosesnya BKD dan tim tidak serta merta langsung mengabulkan izin cerai bagi pegawai bersangkutan. Pasalnya, yang bersangkutan akan dipanggil satu persatu dan harus melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Ijin untuk melakukan perceraian hanya akan diberikan setelah mediasi. Apabila telah memenuhi salah satu syarat antara lain adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pertengkaran yang tidak dapat dirukunkan lagi, dan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut.

“Kemudian dengan alasan pasangan dihukum berat selama 5 tahun, dan pemabuk berat yang tidak bisa disembuhkan lagi,” terang Djuliansyah.

Sebagai mediator, BKD hanya memberikan konseling secara obyektif. Namun apabila PNS tetap berkehendak melakukan perceraian, maka akan diterbitkan SK izin Perceraian sebagai syarat melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat.

Perceraian PNS ini diatur dalam PP No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Selain diatur PP itu sendiri, mediasi juga merupakan amanat dari pimpinan kita, Bapak Gubernur dan Sekda yang mengamanatkan begitu, walaupun secara syarat pengajuan cerainya lengkap tetapi kita berusaha merukunkan dulu,” tegas Djuliansyah.

Penulis : Tim
Editor : Fairuz