KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Mendukung pelestarian alam di kawasan hutan konservasi dan dilindungi, terutama di wilayah pedesaan. Maka, Pemprov Kaltim meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengarahkan pemerintah desa untuk membentuk Lembaga Masyarakat Adat (MA). Setelah dibentuk MA, barulah dibentuk Hutan Adat (HA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
“Setelah terbentuk semua itu, maka tidak ada lagi ke depannya hutan yang dijadikan tambang, hutan yang dibakar. Semua dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat, termasuk pengelolaan wisata hutan,” ucap Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi ketika menerima kunjungan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Syirajuddin didampingi sejumlah staf DPMPD, di Ruang Kerja Wagub Kaltim, Kamis (30/12/2021).
Karena itu, Wagub Kaltim sangat mengapresiasi atas keberadaan dua desa yang telah terbentuk MHA. Karena itu, Hadi meminta agar seluruh desa bisa membentuk lembaga Masyarakat Adat terlebih dulu.
Dengan adanya lembaga yang mengikat, merekalah yang menjaga hutan agar tetap lestari.
“Semoga bisa dibentuk MA dulu, baru Hutan Adat dapat diidentifikasi. Kemudian MHA terbentuk. Mudahan semua bisa, jadi hutan di wilayah pedesaan terjaga dengan baik. Jauh dari penebangan dan pertambangan,” jelasnya.
Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin biasa disapa Iyad menjelaskan, saat ini ada dua desa yang telah terbentuk dan ditetapkan MHA, yaitu MHA Muluy, Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Muara Andeh, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
“Membentuk itu semua ada syaratnya, yaitu mulai jelas wilayahnya, ada penduduk adatnya, ada peninggalan barang antik di wilayah hutan yang dikelola dan ada hutannya,” jelasnya.
Selanjutnya, penyerahan penetapan status MHA itu akan diserahkan SKnya oleh Presiden di Istana bersamaan dengan daerah lain.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply