Ibu Kota Negara Interkoneksi Kabupaten dan Kota, Wagub Minta Masuk Dalam Pasal UU IKN

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) telah melakukan kunjungan kerja ke Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Kaltim, kabupaten dan kota, termasuk kesultanan Kutai Kartanegata maupun Paser, tokoh masyarakat adat, serta LSM di Kaltim.

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengapresiasi Ketua dan anggota Pansus RUU IKN yang telah berkunjung di Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan-masukan pemerintah daerah serta stakeholders terkait.

“Ada banyak masukan penting yang disampaikan pada saat pertemuan. Salah satunya interkoneksi pembangunan IKN dengan seluruh kabupaten kota di Kaltim. Artinya pemerintah tidak hanya membangun IKN, tetapi pembangunan yang terkoneksi, merata, adil dengan kabupaten dan kota, terutama Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Pejama Paser Utara serta daerah lainnya,” papar Hadi Mulyadi, usai pertemuan dengan Pansus DPR-RI tentang RUU IKN di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Jumat (14/1/2022) malam.

Menurut Wagub, interkoneksi pembangunan IKN dengan 10 daerah di Kaltim, belum tertuang dalam pasal-pasal di RUU IKN, sehingga poin tersebut harus dimasukan ke dalam klausul pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti.

“Poin itu yang paling penting, sehingga dengan interkoneksi, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim merasakan keadilan dan pemerataan pembangunan,” tandasnya.

Hadi Mulyadi juga berharap pembahasan RUU IKN secepatnya dilaksanakan, apalagi Pansusnya sudah melihat langsung lokasi pembangunan IKN, menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, sehingga pengesahannya juga secepatnya bisa dilaksanakan.

“Rencananya bulan ini RUU disahkan menjadi UU. Cepat atau lambat bukanlah persoalan. Namun poin yang paling penting adalah pembangunan IKN terinterkoneksi langsung dengan kabupaten dan kota. Dan itu harus masuk dalam pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti,” tegas Hadi Mulyadi.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/