Berkedok Investasi Emas, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Modus penipuan yang menjanjikan keuntungan berkali lipat kembali terjadi di Kota Tepian. Setidaknya ada puluhan korban yang telah kehilangan uangnya hingga ratusan juta, Rabu (24/02/2021).

Hal ini bermula dari laporan korban bernama Welly Astuti yang melaporkan kejadian investasi bodong tersebut ke markas FKPM Pelita Samarinda.

Menurut keterangan dari korban, sebelum terjadinya penangkapan pelaku sedang berada di Pengadilan Agama Samarinda mengikuti sidang perceraian. Mendengarkan informasi tersebut Anggota FKPM Pelita dan korban langsung menuju lokasi.

“Ketika korban dan anggota FKPM tiba di Pengadilan Agama Samarinda. Pelaku keluar dari sidang perceraiannya dan langsung kami amankan,” terang Dani Sopian Anggota FKPM.

Awal kejadian ini bermula pada bulan Juli lalu. Di mana korban dengan bujuk rayunya menjanjikan keuntungan investasi senilai 20 persen. Namun sampai waktu yang ditunggu, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.

“Modus operansi yang dilakukan oleh pelaku Ulfah, dengan bujuk rayu dan janji dana infestasi terhadap korban dilakukan. Dengan keuntungan 20 persen setiap bulannya,” ujar Marno Multi Ketua FKPM Pelita Samarinda, Kamis (25/02/2021).

Dari hampir puluhan korban yang mengikuti investasi ini, Walli Astuti yang tercatat besar dalam berinvestasi.

“Iya dia berinvestasi kurang lebih 90 jutaan.”

Pelaku yang telah diminta keterangannya di posko FKPM selanjutnya diserahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.