KALTIMTARA.ID, BALIKPAPAN – Sembilan Hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan permohonan pemohon terkait PHP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur dan Kota Balikpapan tidak dapat diterima. Hal itu termuat dalam Amar putusan Hakim MK pada sidang agenda pembacaan putusan sela, Selasa (16/2/2021) pukul 13.00 WIB. Dimana satu persatu nomor registrasi perkara dibacakan putusannya oleh Anwar Usman ...