KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite.
Dalam press release, Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyatakan bahwa didapat dari kasus ini didapatkan dua tersangka yang berinisial AI (30) dan ID (24).
“Kedua tersangka kita bekuk di Jl. Ahmad Yani, Simpang Tiga Maluang, Kampung Maluang,” ucapnya.
Ia mengungkap bahwa dari kasus ini didapat sejumlah barang bukti berupa 2 Unit Mobil Gran Max dan 288 Buah Plastik Jerigen Berisi Pertalite Ukuran 20 Liter.
Dijelaskannya bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari Adanya 2 unit Kendaraan Roda 4 (empat) yang mengangkut BBM. Kemudian, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Berau.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Grand Max Grand Max wama gree KT 8806 Gt yang Mengangkut BBM Jenis Pertalite dengan Menggunakan Jerigen Ukuran 20 Liter dari arah Bulungan yang rencananya akan di bawa dan dijual kembali ke Wahau,” ujarnya.
“Dan setelah itu, kita tanya tentang dokumen atau izin usaha pengangkutan. Namun, pelaku tidak dapat menunjukan atas kejadian tersebut pelaku langsung dibawa ke polres berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60,000.000.000.- (enam puluh Miliar rupiah).
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.