Gelar Operasi Pekat, Polres Berau Dapatkan 13 Kasus Perjudian dan Peredaran Miras

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sebagai upaya dalam menindak tegas perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau, Sat Reskrim dan Sat Samapta beserta polsek jajaran Polres Berau menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada 11-31 Maret 2024.

Kabupaten Berau pun telah mengatur terkait pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda 02 tahun 2009.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo bersama Kasat Reskrim Polres Berau, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kabag OPS Polres Berau, AKP Agung Widodo mengatakan bahwa pada operasi pekat didapatkan 13 kasus peredaran miras dan 13 kasus perjudian.

“Untuk total tersangka yang kita bekuk pada kasus peredaran miras itu ada sebanyak 13 tersangka dari 13 kasus dengan barang bukti berupa miras dengan total 1.125 botol dengan berbagai jenis dan rata rata wilayah operasi peredaran miras ini ada di tanjung redeb,” ucapnya.

”Untuk kasus perjudian ada sebanyak 39 tersangka dari 13 kasus dengan bb berupa 5 unit handphone dan uang judi dengan total Rp. 9.032.000,” bebernya.

Dikatakannya bahwa untuk kasus perjudian di Kabupaten Berau didapatkan ada 13 TKP dan terbanyak ada di wilayah tanjung redeb.

“Dari 13 TKP tersebut didapat bahwa wilayah tanjung redeb sebanyak 3 TKP, Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP, dan Talisayan 1 TKP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada empat jenis judi yang dimainkan oleh para tersangka, yakni kartu remi, domino, online, dan slot.

“Namun kebanyakan memang kebanyakan yang kita dapatkan ini domino, slot, judi sabung ayam secara online, dan kartu remi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berlaku.

“Pelaku peredaran miras dikenakan pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,” jelasnya.

“Dan untuk pelaku perjudian dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,” tandasnya.

Penulis : Dewi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/

https://www.veterinarkliniken.se/

https://www.agenciafunerariatarzan.pt/

https://portaproducts.com/

https://leguasautomoveis.pt/

https://ajap-automoveis.pt/

https://canyonbayboatworks.com/