Gelar RDP Soal Evaluasi Retail Nasional, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka untuk mengevaluasi retail nasional di Kabupaten Berau dengan mengundang perwakilan dari retail. Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Selasa (14/3/2023).

Wakil Ketua Komisi II, Wendy Lie Jaya mengingatkan ada perda serta permendag nomor 23 tahun 2021 yang harus ditaati oleh retail yang ada di Kabupaten Berau, salah satunya adalah jam operasionalnya.

“Saya ingatkan sesuai dengan perda, jam operasional dimulai dari 09.30-22.00 WITA,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan bahwa aturan permendag mengenai jumlah outlet dalam satu wilayah sesuai aturan.

“Jumlah outlet yang sudah ada saja berapa? permendag tidak memberikan aturan dalam 1 wilayah maksimal jarak antar outlet adalah 150 meter, tetapi permendag berbicara jika lebih dari 150 outlet itu wajib di waralaba,” tegasnya.

Wendy Lie juga mengajak untuk semua pihak menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, ia pun mengatakan perda ini jika tidak ditaati maka outletnya akan langsung ditutup. Ia pun meminta kepada kasatpol pp untuk menindak pelaku usaha jika tidak mengikuti perda yang ada.

“Saya tegaskan kepada kasatpol pp untuk menindak apabila terjadi pelanggaran perda,” ucapnya.

Kasatpol PP, H. Anang mengatakan akan dilakukan tindakan jika jam operasional masih tidak sesuai dengan perda.

“Seharusnya berdasarkan Perda nomor 21 tahun 2022 ijin operasionalnya jam 9.30 namun, dikenyataan nya jam 7.00 pagi sudah ada yang buka. Kita suda sepakati dan kami selaku Satpol PP akan melakukan tindakan apabila menemukan kegiatan operasional diluar jadwal yang sudah ditentukan,”ungkapnya

Ia pun meminta untuk bangunan yang menutupi parit segera dilakukan tindakan.

“Adapun bangunan outlet di gunung tabur yang sudah melanggar perda karena membangun menutupi parit dan bahu jalan itu juga sudah kami sampaikan tadi. mudah-mudahan segera dibongkar dan mengganti dengan selayaknya, jika tidak maka akan kami lakukan tindakan berupa pembongkaran,” lanjutnya.

Kabid Bina Usaha Perdagangan, Fitriansyah mengatakan bahwa dalam satu kampung atau kelurahan hanya diperbolehkan mendirikan satu outlet saja.

“Kami selaku pembina perdagangan tetap menjalankan perda sesuai aturan pada pasal 9 tahun 2022 yang dimana satu kampung atau kelurahan itu hanya bisa mendirikan satu outlet. Jadi, yang sudah terlanjur dibangun itu tetap dijalankan namun setelah habis kontrak maka hanya boleh satu outlet saja tiap kampung atau kelurahan,”pungkasnya.

Penulis : Dewi

Editor : Sofy

%d blogger menyukai ini: