KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Berau yang baru terbentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Berau Nomor 71 Tentang Pembentukan Tim GTRA, pada 22 Februari 2022 ini. Rapat tersebut bertempat di Ballroom Tokyo Hotel Bumi Segah, pada Kamis (19/5/2022).
Dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Berau, Timbul TH. Simanjuntak menyampaikan, kegiatan Reforma Agraria merupakan tindaklanjut dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang menjadi dasar dilaksanakannya reforma agraria.
Adapun tujuan reforma agraria antara lain; Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; Menangani Sengketa dan Konflik Agraria; Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; Memperbaiki akses masyarakat ke sumber ekonomi; Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA, Timbul kembali menyampaikan, bahwa ia sangat berharap kepada seluruh pihak yang terlibat untuk berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab seperti kita ketahui bersama, pelaksanaan penataan aset dan penataan akses tidak bisa dilakukan hanya dari satu intansi/lembaga saja, melainkan melibatkan banyak pihak yang saling bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Secara terpisah, dirinya mengatakan, hasil dari Rakor ini untuk menetapkan Pilot Projects kampung reforma agraria, menyusun database potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta menyusun rekomendasi kegiatan penataan aset dan penataan akses di Kabupaten Berau.
“Isu yang diangkat dalam kegiatan GTRA tahun 2022 adalah TORA yang bersumber dari tanah transmigrasi untuk menjawab permasalahan serta percepatan penataan aset dalam kawasan transmigrasi,” kata Timbul kepada Kaltimtara.id.
Menyadari urgensi tersebut, maka dilaksanakan Rakor yang tergabung dalam Tim GTRA, diantaranya Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan atau Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Dinas Transmigrasi, dan instansi terkait lainnya, untuk duduk bersama dan menghasilkan kesepahaman, serta kesepakatan mengenai arah kebijakan penanganan reforma agraria di Berau. Dimana Kampung Bumi Jaya dan Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan menjadi lokasi kerja GTRA tahun 2022.
“Dengan adanya ini, permasalahan yang sering terjadi terkait tumpang tindih, status kawasan, dan lainnya, semoga dapat mengurangi permasalahan itu. Ya, mungkin bukan peninggalan sih, cuman kemajuan teknologi sekarang kan canggih semoga bisa mengurangi sengketa dan konflik. Jadi kalaupun ada, ya bagaimana kita harus menyelesaikannya itu. Jangan ditunda-tunda, dikhawatirkan bertambah,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui indikator keberhasilan GTRA tahun 2021 kemarin, dua kegiatan penataan aset berupa penertiban Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 548 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), dan penataan akses sistem pengairan lahan pertanian dan sosialisasi pembentukan koperasi di Kampung Biatan Ilir. Dan di Kampung Pegat Batumbuk, penataan aset berupa SHAT sebanyak 49 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Berau bersama Dinas Perikanan, dan Dinas Koperindag. Serta penataan akses berupa monitoring budidaya perikanan.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
1 Comment