KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Beberapa hari yang lalu, jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap aksi pencurian buah sawit di area PT TBPP, Talisayan. Di mana sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini para pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, muncul isu terkait adanya kriminalisasi masyarakat adat. Hal itu pun ditanggapi serius oleh Dewan Adat Dayak Berau.
Sekjen KPADK Berau, Michael Sengiang mengatakan, bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak pernah ada terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Menurutnya, yang terjadi adalah murni tindakan pidana.
“Saya menegaskan tidak ada kriminalisasi, isu yang ada di media sosial itu tidak tepat. Ini murni aksi pencurian,” katanya Michael kepada awak media, pada Kamis (9/6/2022).
Senada dengan apa yang disampaikan Michael Sengiang, Ketua Adat Dayak Basap Kaltim Pesisir, Bernabas Jejer, mengimbau kepada masyarakat adat dayak untuk tidak terprovokasi dengan propaganda yang terjadi.
“Kami sudah sampaikan juga bahwa ini tidak ada ketersinggungan masalah suku. Ini persoalan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPADKT Berau, Ajang Cau mengatakan, persoalan ini sudah dilimpahkan ke polisi. Sehingga, dirinya berharap agar apa yang terjadi saat ini hanya menjadi isu sara.
“Itu yang saya minta. Jangan ada provokasi atau pun propaganda. Biarkan saja proses hukum berjalan dan kami mendukung Polri dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply