KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Mediasi terus dilakukan para buruh BUMA terkait tuntutan terhadap PT. BUMA untuk mencari jalan keluar dari permasalahan hubungan industrial yang tengah terjadi, Kamis (21/7/2022).
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani mengatakan, dari kesimpulan mediasi antara BUMA dan serikat buruh yang mewakili 9 karyawan yang mendapat PHK, sejauh ini masih dicari jalan yang terbaik. Harapannya, dari pihak pengusaha bisa menerima dan memberikan hak-hak buruh, dan serikat buruh serta pekerja yang di PHK juga dapat menerimanya.
“Intinya kita cari jalan terbaik, tuntutannya ini kita akomodir dan kita sampaikan ke pihak perusahaan masalah tuntutan diterima atau tidak itu hak perusahaan,” katanya.
Menurutnya, buruh melakukan tuntutan ini karena serikat buruh menilai ada ketidak sesuaian dengan PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia berharap kepada perusahaan untuk dapat mengakomodir permintaan buruh. Dengan mengesampingkan ego dengan dasar-dasar yang disampaikan.
“Kita utaman persuasip ke masyarakat dulu, seperti tindakan sosialnya,” ujarnya.
Selaku instansi terkait, dirinya memberikan saran agar perselisihan itu hanya sampai di kantor Disnaker Berau selaku mediator saja. Dia berharap tidak sampai PHI.
“Karena jika ini sampai ke PHI, selain jaraknya jauh dan memakan waktu. Juga membutuhkan biaya, yang saya kira cukup besar. Mudah-mudahan ada kesepahaman antar kedua pihak ini,” katanya.
Masrani mengakui, dari pihak BUMA, sementara bersikukuh tidak menerima tuntutan dari pihak buruh.
Adapun tuntutan yang diberikan, yakni 9 orang yang di PHK dapat kembali dipekerjakan dan pemberian upah. Untuk diketahui, ada 14 pekerja yang di-PHK. Lima orang di antaranya menerima PHK, dan 9 orang lainnya belum menerima keputusan PHK.
“Proses masih berjalan. Kami tetap menganjurkan jalan terbaik. Misalnya, pihak perusahaan kembali menerima pekerja itu, maka perselisihan selesai. Begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, masrani menghimbau kepada pihak perusahaan yang ada dikabupaten Berau, untuk tidak semena-mena melakukan PHK karyawan. Tentunya ada koordinasi dulu dengan atasannya atau dengan sarikat atau pemerintah daerah atau Disnakertrans .
“Ini yang akan kami sosialisasikan hari ini dengan perusahaan-perusahaan yang ada Di Tanjung Redeb. Kami akan mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah ini dengan Undang-undang perburuhan. Artinya sebagaimana juga kita berharap diBerau ini masalah ketenaga kerjaan kondusif dan tersalurkan, kemudian pihak perusaan juga tidak mem-PHK begitu saja,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply