KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Berbeda dari biasanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-49 tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Mengenai Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, Rabu (17/11/2021) malam sekitar Pukul 21.00 WITA.
Sesuai undangan yang disebarkan, Rapat Paripurna ke-49 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu sejatinya dilaksanakan pada Pukul 20.00 WITA. Namun mundur 1 jam lantaran sejumlah anggota dewan ada yang belum hadir. Hingga akhirnya, paripurna dihadiri oleh 27 anggota dewan dari total 40 wakil rakyat. Dengan rincian 21 anggota hadir secara langsung, 6 anggota dewan lainnya mengikuti melalui aplikasi Zoom.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD Kutim. Mulai dari Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan. Dari eksekutif hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Irawansyah dan beberapa pejabat lain.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, tahun depan konsentrasi program pembangunan Pemkab masih dibidang infrastruktur.
“Karena wilayah kita (Kutim) yang begitu luas, makanya pembangunan kita masih bergerak dengan ‘merangkak’ (lambat). (Pembangunan infrastruktur) Ini yang akan kita kejar terus supaya tidak tertinggal,” kata Ardiansyah malam itu.
Sentuhan pembangunan infrastruktur akan dilaksanakan secara berkesinambungan diseluruh wilayah kabupaten. Termasuk kecamatan terluar Kutim seperti Sandaran. Dengan harapan pemerataan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat yang ada di daerah ini.
Kemudian, terkait hutang yang masih belum terbayar, Ardiansyah menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap berkomitmen akan melaksanakan kewajiban pembayaran. Secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau langsung semua di push (dibayar sekaligus), kita khawatir tidak ada program (pembangunan) yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni sedikit menjelaskan alasan mengapa Rapat Paripurna kali ini dilangsungkan malam hari. Menurutnya meskipun Rapat Paripurna malam hari, nyatanya bukan sesuatu yang melanggar. Walaupun sangat jarang dilakukan oleh DPRD Kutim.
Joni mengatakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA PPAS, harus dilaksanakan pada hari Rabu 17 November 2021, sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim.
“Hari (Rabu 17/11/2021) ini rencana (Rapat Paripurna) siang, tapi Pemkab belum selesai melakukan penginputan. Selesai sore, makanya kita Rapat Paripurna malam, yang penting jangan sampai lewat jam 12 (malam), masih hari ini,” jelas Joni.
Apabila menggelar rapat tidak sesuai jadwal, sambung Joni, maka tahapan yang telah disusun oleh Banmus akan terlewati. Apabila terjadi, maka DPRD Kutim bakal menggelar rapat Banmus terlebih dahulu, baru dapat menggelar Rapat Paripurna lagi.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru diimplementasikan Pemkab Kutim dua tahun terakhir, diakui Joni belum sepenuhnya berjalan lancar. Namun demikian semua jajaran Pemkab Kutim tetap berupaya maksimal menjalankan sistem dimaksud.
Setelah Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Mengenai KUA PPAS APBD Kutim 2021, agenda berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan lebih detail pada persiapan nota pengantar. Dari seluruh tahapan, ditargetkan pada 30 November 2021 APBD Kutim 2022 disahkan. (Adv)
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply