Larang Mudik, Bupati Berau Ikuti Aturan Kemenhub

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kementrian Perhubungan telah resmi menerbitkan peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sesuai dengan aturan tersebut, maka pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/4/2021), orang nomor satu di Kabupaten Berau ini menuturkan, bahwa peraturan larangan mudik diberlakukan untuk menjaga kesehatan bersama yaitu mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, Khususnya di Bumi Batiwakkal.

“Intinya kami dari pemerintah daerah mengikuti peraturan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Terkait isu kelonggaran mudik yang hanya dilakukan antar kota, Sri mengaku, pemerintah daerah akan bekerjasama dan terus berkordinasi dengan pemerintah Provinsi untuk mengkaji lebih lanjut lagi terkait wacana tersebut.

“Kami akan berkorsinasi dengan pihak provinsi apakah itu bisa dilakukan, kalau bisa dilakukan ya kita lakukan. Kita akan kerja sama dan berkordinasi sesuai arahan provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau mengungkapkan bahwa pihaknya telah merundingkan peraturan terkait mudik selama bulan Ramadan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia mengatakan hal terebut dilakukan untuk mensinkronisasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan peraturan dari pemerintah pusat.

“Karena bagaimanapun kami tidak mungkin membuat aturan yang melawan atasan,” kata dia.

Gamalis meminta masyarakat Kabupaten Berau agar dapat bersabar karena tahun ini tidak dapat melaksanakan mudik terlebih dahulu. Ia berharap agar masyarakat untuk bersama menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kondisinya Tanjung Redeb ini masuk dalam zona merah, jadi harus bersabar,” bebernya.

Dilokasi berbeda, Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo, menghimbau masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri jangan melakukan mudik lebaran.

“Sasaran Operasi Keselamatan Mahakam adalah mensosialisasikan imbauan larangan mudik, mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatandan tertib berlalulintas,” jelasnya.

Penulis: TIM