KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Lima pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda selama satu bulan bulan terakhir, terhitung mulai 29 Juni hingga 19 Juli 2021.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, sebelumnya tim Satresnarkoba telah mengantongi 4 laporan polisi kasus penyebaran narkotika di Samarinda. Pihaknya pun berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
“TKP penangkapannya ini ada di berbagai tempat yaitu, Jalan Jelawat, Jalan AW Syahranie, Jalan Siti Aisyah dan Jalan Teuku Umar, semuanya di Samarinda. Untuk asal muasal barang tersebut, masih didalami tapi beberapa narkoba itu dipesan dari media sosial. Dari keterangan pelaku barang tersebut akan diedarkan di Samarinda,” ucapnya dalam rilis yang diadakan di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/7/2021).
Rido menjelaskan, penangkapan dari 5 orang pelaku tersebut bisa berhasil karena ada banyak bantuan dari masyarakat yang melapor. Sehingga penyebaran narkotika ini pun dapat terungkap.
“Karena kerjasama yang baik dengan masyarakat, kita pun berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika tersebut,” bebernya.
Dari laporan polisi tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Double L sebanyak 30.000 butir, Ganja seberat 1 kilogram bruto, tembakau sintetis jenis gorila, serta 17 poket sabu dengan berat 850 gram.
“Saat ini 5 orang yang telah kami amankan itu masih dalam masa penyidikan. Perkaranya akan segera kita serahkan ke tahapan penuntutan,” ungkapnya.
Rido menerangkan, terkait banyaknya 30.000 butir double L yang diamankan, dapat dipastikan bahwa barang tersebut hasil pabrikan dan bukan produksi rumahan.
“Nanti akan kita bawa ke laboratorium untuk memastikan lagi. Karena double L ini kan jenis obat yang penggunaannya harus disertai resep dokter,” ucapnya.
Meski telah ditangkap, peran dari 5 orang pelaku tersebut masih dalam masa penyelidikan oleh anggota kepolisian.
“Akan tetapi kelima orang pelaku itu dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, jadi akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu
Editor : Fairuz
Leave a Reply