KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto (58), terdakwa kasus pembebasan lahan, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Syahrudin. Suprianto dinyatakan tak bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/P Smr tertanggal 25 Mei 2021.
“Klien saya divonis bebas murni terdakwa, lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana seperti yang didakwakan,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta meminta agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya dipulihkan. Serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Ia mengatakan, pihak-pihak yang telah merugikan kliennya, terutama di kerugian material serta nama baik keluarga.
“Uang bisa dicari, tapi harga diri susah didapatkan,” ucapnya.
“Saya tidak mempersoalkan siapa. Tapi kita menunggu inkrah, kita tadi malam Kamis (3/6/2021) menunggu sampai jam 10 malam, sidangnya,” tutupnya.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply