KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Melalui Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Senin (30/6/2025) di Gedung DPRD, tujuh fraksi dalam pandangan akhirnya menyampaikan persetujuan atas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Dedy Okto, serta dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati, Gamalis.
Keempat Perda yang disahkan diantaranya pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang miliki daerah dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kampung dan kelurahan.
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan bersama sehingga empat raperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau. Peraturan daerah ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP dari BPK merupakan yang kedelapan secara berturut-turut, secara keseluruhan 12 kali,” ujarnya.
Dalam pendapat akhir fraksi ini beberapa catatan dan usulan yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan laporan keuangan bisa semakin baik. Bupati mengatakan persetujuan peraturan daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemda dan dewan telah berpedoman dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama 2024 Pemda berupaya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Mudahan dengan berbagai koreksi yang telah disampaikan dapat meminimalkan temuan wujudkan pengelola keuangan akuntabel dan transparan,” katanya.
Penulis : SAM/Prokopim
Editor : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.