KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan investasi bodong belum usai. Tak hanya dari kepolisian, kasus ini juga akan dimonitor langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan ke instansi tersebut.
Namun, dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Laksono Wibowo, belum menerima salinan SPDP dari Polres Berau.
“Belum sampai ke saya,” ujarnya.
Mengenai rencana pelimpahan berkas dugaan investasi bodong yang dilakukan terlapor DM (23) warga Kamar Bola, Teluk Bayur, ke Polda Kaltim, kata Danang, tentu akan menjadi perhatian tersendiri bagi pihaknya.
“Tentu ini akan kami kawal. Dan akan terus kami monitor hingga ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti, untuk memudahkan penetapan tersangka di Polda Kaltim. Sebab, rencana pelimpahan berkas akan dilakukan pekan depan.
“Insya Allah minggu depan sudah kami kirim berkasnya,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
Diharapkannya, semua proses pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti bisa segera rampung tanpa membutuhkan waktu yang lama. Sehingga bisa segera dilakukan pelimpahan berkas ke Polda Kaltim.
“Ini kami upayakan minggu depan sudah terkirim,” tegasnya.
Perwira berpangkat balok tiga ini menyebut, sejauh ini hanya ada dua orang di Berau, yang membuat laporan. Namun, jika nanti pihaknya mendapat laporan kembali terkait investasi bodong dengan terlapor DM, maka pihaknya akan tetap melayani walaupun nantinya telah dilimpahkan ke Polda Kaltim.
“Silakan saja kalau nanti ada yang mengatasnamakan korban dan mau buat laporan lagi. Bisa saja di Polres Berau. Karena memang tidak ada larangan untuk membuat laporan. Kalau pun nanti buat laporan di Berau, kemungkinan berkas pemeriksaan saksi atau pelapor akan kembali dikirimkan ke Polda,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong dengan terlapor DM (23) dipastikan akan dilimpahkan ke Polda Kaltim. Dari bukti yang ada saat ini, tersangka mengarah pada terlapor.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan terduga pelaku DM (23) dipastikan akan dilimpahkan ke Polda Kaltim, dalam waktu dekat. Dari bukti yang ada sementara, tersangka mengarah pada terlapor.
Hal itu dipengaruh oleh beberapa faktor. Disampaikan AKP Ferry Putra Samodra, salah satunya adalah banyaknya korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di luar Berau.
“Jadi perkara ini bakal kami limpahkan ke Polda,” ujarnya, Rabu (9/6/2021) lalu.
Untuk bukti-bukti sudah disiapkan, sehingga nantinya saat di Polda, perkara sudah langsung bisa diketahui tersangkanya.
“Sebenarnya, perkara ini sudah bisa di gelar di sini. Tapi, karena terkendala dengan wilayah, jadi lebih baik di limpahkan ke Polda saja. Karena memang banyak TKP di luar Berau,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini status Dewi Maharani masih menjadi terlapor atau saksi. Dari bukti transaksi terlapor di 3 bank berbeda, ada total Rp 64 miliar uang yang berputar.
Ditegaskannya, dari alat bukti yang dimiliki pihaknya, sudah ada yang mengarah ke terlapor. Namun, atas dasar praduga tak bersalah, Ferry belum bisa menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Nanti biar Polda saja yang lanjutkan kasus ini,” tegasnya.
Dari terduga pelaku, pihaknya berhasil menyita satu unit mobil, emas, sisa uang dari investasi dan beberapa alat bukti lain. “Untuk bukti yang lain kami tidak bisa menyebutkan,” bebernya.
Berdasarkan keterangan DM, memulai investasi itu dari September 2020. Kemudian, pada Mei 2021, pembayaran investasi tersendat.
“Itu sebenarnya uang-uang member saja yang diputar. Ibarat gali lubang dan tutup lubang saja,” sebutnya.
Meski perkara bakal dilimpahkan ke Polda Kaltim, laporan penyidikan atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetap diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
362 Comments