Pemkab Kutim Lakukan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol, Nilai Capai Rp 461 Juta

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) tahun 2023.

Penyerahan berita acara tersebut, diserahkan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, kepada perwakilan 10 Partai Politik, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Sekretariat Pemkab Kutim, Senin (31/07/2023). Turut disaksikan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Plt Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah dan Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah.

Kepala Kesbangpol Muhammad Basuni mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuanagan kepada partai politik, guna menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan partai politik, dalam pelaksanaan pendidikan politik sebagai upaya untuk, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Kemudian untuk meningkatkan partispasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Serta meningkatkan kemandirian, kedewasan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar pelaksanaannya, lanjut Basuni adalah surat edaran Kemendagri Dalam Negeri RI tanggal 22 Desember 2022 nomor 900.1.10/8561/Polpum hal percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2023.

“Sumber dana, yakni dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023,” ungkap mantan Camat Sangatta Utara ini.

Lebih lanjut Basuni menegaskan, tahapan lanjutan dalam penyaluran masing-masing partai politik, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penenerimaan bantuan keuangan yang disalurkan dan disertai dengan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik bersama dengan Bupati atau yang mewakili.

Ia menjelaskan, dari 16 partai partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim pada tahun anggran 2023 sebanyak 10 partai politik, telah melengkapi persyaratan dan telah diverifikasi oleh tim peneliti dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kutai Timur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020.

“Besar nilai bantuan keuangan partai politik per suara sah ditetapkan Rp 2.772 yang dikalikan dengan hasil perolehan suara sah partai politik, hasil pemilihan umum anggota DPRD Kutim tahun 2019, sesuai autentikasi (proses validasi atau pembuktian) dari Komisi Pemilihan Kabupaten Kutim 10 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kutim tahun 2023 (atau 40 kursi) sebesar Rp 461.072.304 yang bersumber dari APBD Kutim,” ungkap Basuni.

Adapun urainnya, sebagai berikut :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perolehan 1 kursi, perolehan suara sah sebanyak 6.298 suara sah dikalikan Rp 2.772, jumlah bantuan keuangan Rp 17.458.056.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) perolehan 3 kursi, perolehan suara sebanyak 17.003 suara, bantuan keuangan Rp 47.133.316.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) perolehan 4 kursi, perolehan suara 14.406 suara dan bantuan keuangan Rp 39.933.432.
4. Partai Golongan Karya (Golkar) perolehan 7 kursi, perolehan suara sebanyak 29.551 suara dan bantuan keuangan Rp 81.915.372.
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), perolehan 5 kursi, perolehan suara 17.159, jumlah bantuan keuangan Rp 47.564.748.
6. Partai Beringin Berkarya (Berkarya), perolehan 2 kursi, perolehan suara sah 8.356 jumlah bantuan keuangan Rp 23.162.832.
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perolehan 2 kursi, perolehan suara sah 12.585, jumlah bantaun keuanagan Rp 34.885.620.
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), perolehan 9 kursi, perolehan suara 39.532, jumlah bantuyan keuangan Rp 109.582.704.
9. Partai Amanat Nasional (PAN), perolehan 3 kursi, perolehan suara 7.190 jumlaha bantuan Rp 19.930.680.
10. Partai Demokrat, perolehan 4 kursi, porolehan suara 14.252 suara sah dan jumlah bantuan keuangan Rp 39.506.544.

Penulis : Tim Kominfo Kutim