KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang golongan 1 jenis sabu dengan dua orang tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Berau, AKBP. Steyven Jonly Manopo bersama Wakapolres Berau, Kasatreskoba Polres Berau, dan Kasi Humas Polres Berau mengungkapkan bahwa pada kasus ini didapatkan dua tersangka dengan inisial F dan S.
“Untuk TKP nya sendiri itu di Pulau Kakaban Kampung Payung – Payung, Kecamatan Maratua pada hari Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA,” ungkapnya pada Senin (20/5/2024) saat press release.
Dikatakannya bahwa pada pengungkapan ini didapatkan sejumlah barang buktinya, salah satunya 6 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,035 kg.
“Kita mendapatkan barang bukti berupa 6 bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah total bruto sabu 6,035 kg, 6 buah lakban coklat bekas, 6 buah pembungkus teh cina Guanyinwang, 1 buah jaring ikan warna hitam, 2 unit Handphone, dan 2 lembar fotocopy KTP atas nama kedua tersangka,” bebernya.
Ia menjelaskan terkait kronologi pengungkapan diawali Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Mapolsek Maratua pada Jumat (17/5/2024) untuk meminta Informasi terkait warga Masyarakat Kp TI Harapan Maratua dengan inisial F yang diduga menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda/barang yang diduga Narkoba jenis sabu.
“Lalu Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi kediaman F dirumah orang tuanya yang berada di Kampung Teluk Harapan lalu di interogasi di Mapolsek Maratua,” ucapnya.
“Kemudian F mengaku pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban dimasukkan ke jaring sabat warna hitam dan disembunyikan di sekitar hutan di Pulau Kakaban bersama dengan S,” sambungnya.
Kemudian setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, pada hari Sabtu (18/5/2024) dilakukan pencarian barang yang diduga sabu tersebut dan ditemukan dan diakui oleh kedua Tersangka yg disimpan dan disembunyikan di semak-semak hutan Pulau Kakaban.
“BB dan Tersangka pun langsung kita bawa ke Mapolsek Maratua untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa terkait pengungkapan sindikat pengedar narkotika ini akan terus dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dan mendalam guna memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal.
“Akan terus kita gali sumber barangnya dan siapa saja yang ikut terlibat hingga tuntas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba dengan ancaman hukumannya minimal 12 tahun.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.