KALTIMTARA.ID, KUKAR – Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dusun Kelampak, Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menerangkan, berawal dar informasi masyarakat bahwasanya di daerah Desa Menamang Kanan Kec. Muara Kaman sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut team kami langsung berangkat menuju daerah tersebut yang dipimpin oleh KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra Elfra Mokat,” ujar AKP Rachmawan.
Setibanya di lokasi anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan team kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sering melakukan transaksi tersebut berinisial BN (30) dan tinggal di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang.
Bermodal informasi itu, lalu team kembali melakukan pemantauan di daerah rumah tersebut. Pada hari rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita anggota kami melakukan penggerebekan dan mendapati BN berada di dalamnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah tas hitam di dalam kamarnya yang berisikan 155 (seratus lima puluh lima) pocket sabu, setelah di introgasi bahwa benar sabu-sabu yang ada didalam tas tersebut ialah miliknya,”jelas Kasat Resnarkoba.
Selain 155 (seratus lima puluh lima) poket sabu, kami juga menemukan, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) plastik klip besar, 1 (satu) unit HP OPPO hitam, 1 (satu) sendok takar, 2 (dua) alat suntik/insulin dan Uang Tunai Rp. 6 7 juta.
Atas perbuatannya kini BN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Tim / Humas Polres Kukar
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.