PPDN Berlaku, Cek Kondisi Kesehatan Sebelum Melakukan Perjalanan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Republik Indonesia Letjen TNI Suharyanto resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pada hari Selasa (8/3/2022). 

Saat dikonfirmasi terkait keaslian surat edaran tersebut, Pelaksana Kesekretariatan Satgas Covid-19 Berau Nofian Hidayat mengatakan surat itu resmi dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat. Sementara untuk Satgas Covid-19 Kabupaten Berau masih tahap perekapan atau sedang proses untuk  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) itu.

“Jadi untuk yang sudah mendapatkan vaksin 1, 2, atau pun 3 (booster) tidak diwajibkan lagi untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Nofian melalui telepon selulernya, Selasa (8/3/2022).

Di mana pemberlakuan tersebut efektif mulai 8 Maret 2022 sampai edaran selanjutnya. Sedangkan untuk yang mendapatkan vaksin 1 masih wajib menggunakan RT-PCR (3×24 jam) atau Rapid Test Antigen (1×24 jam), sama dengan PPDN komorbid yang harus ditambahkan surat keterangan dokter rumah sakit atau puskesmas bukan swasta. 

“Itu semua untuk yang mau berangkat pakai pesawat, kapal, kereta, dan sebagainya,” tuturnya.

Tentu hal itu ditanyakan karena takut ada kesalahpahaman masyarakat yang sudah beredar luas yang dikhawatirkan di bagian akhir, yaitu pandemi Covid-19 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

“Kita mungkin bacanya kutipan saja atau ada yang cuma satu lembar atau hasil screenshot (ss) saja lalu dibagikan kemana-mana,” ungkapnya yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau.

Menurutnya, Pemerintah Pusat meregulasi kelonggaran ini karena ada perputaran ekonomi, yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, supaya ekonomi pulih dan bangkit kembali.

“Kami berharap masyarakat yang melakukan perjalanan baik itu sudah divaksin 1, 2, dan 3 tanpa RT-PCR atau Rapid Test Antigen tetap harus dengan kondisi badan sehat, terus tidak ada gejala, batuk dan pilek. Artinya dia punya antibodi yang bagus,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi