Satresnarkoba Polres Kukar gagalkan 25 Poket Sabu Siap Edar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polres Kukar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan mengungkapkan, bahwa pada hari Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Karet RT.008, Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, team opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang pria berinisial J (40) asal Kediri yang bertempat tinggal di Jalan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Sebulu, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“J diamankan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kukar pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 14.30 wita dan ditemukan 25 poket shabu dengan berat kotor 19,07 gram,” ungkapnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Poros SP 2 Kecamatan Sebulu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari tersangka yang diamankan sebelumnya, yakni R bahwa barang bukti yang dimilikinya didapat dari J yang sedang berada disebuah kebun Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju tempat keberadaan saudara J, sekitar pukul 14.30 wita, saudara J berhasil diamankan dan ditemukan 25 poket shabu dengan berat kotor 19,07 gram,” tuturnya.

Selain tersangka, Satresnarkoba Polres Kukar juga mengamankan barang bukti seperti 25 poket sabu dengan berat kotor 19,07 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas bewarna kuning, 1 buah dompet warna merah, 1 buah hp nokia, dan 1 buah hp Samsung.

“Selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/