Setelah Lama Diam, DPD I Golkar Kaltim Akhirnya Bersuara Terkait Polemik PAW

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu terakhir, pasca terbitnya surat keputusan terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK. Akhirnya secara resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Kaltim mengambil sikap dan bersuara.

Melalui Sekretaris Jenderal DPD I Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin dalam siaran persnya menyatakan beberapa poin penting. Dalam siaran persnya, pria yang akrab disapa Ayub inipun mengatakan, terkait proses PAW ketua DPRD Kaltim sudah sesuai mekanisme partai berlambang pohon beringin tersebut. Merupakan hak prerogatif partai pemenang pileg 2019 Kaltim tersebut.

“Pergantian Ketua DPRD tentu saja memenuhi rasa keadilan dan tidak ada unsur pendzoliman, tidak ada nepotisme karena diusulkan secara demokratis, apalagi tidak menghargai masyarakat suatu daerah. Ini murni unsur keaktifan dan produktifitas
Partai Golkar di Kaltim,” ujar Ayub dalam siaran persnya.

Selain itu, terkait unjuk rasa sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Aksi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB) yang mengklaim sebagai pendukung Makmur HAPK pun bakal diusut secara hukum. Melihat adanya aksi pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lambang Partai Golkar, seperti adanya perusakan dan pembakaran baliho milik Partai Golkar. Hingga penyegelan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Berau.

Karena itulah, DPD II Partai Berau yang merupakan locus delicti, diperintahkan untuk melakukan upaya hukum menyikapi aksi tersebut.

Ayub pun menjelaskan adanya berita acara terkait pengakuan penyesalan dan permintaan maaf AMBB kepada Partai Golkar, pasca laporan yang dilayangkan DPD I Golkar Kaltim kepada pihak yang berwajib. Ayub menyebut tetap akan mempelajari dan mengkaji secara komperhensif, apakah laporan yang sudah dilayangkan kepada Polres Berau akan dicabut atau tetap lanjut.

“Partai Golkar adalah sebuah partai yang sangat demokratis, menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sangat menghargai aksi-aksi unjuk rasa dalam menyuarakan tuntutan, aksi-aksi yang secara berkarakter, konstruktif dan solusional, dengan tidak melanggar hukum,” pungkas Ayub.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/